Kemnaker Janji UU PPRT Jamin Hak Upah Hingga Cuti Pekerja Rumah Tangga
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bakal mengatur sejumlah hak mendasar yang diperoleh PRT. Hak dasar itu mulai dari kepastian upah, jaminan sosial, hingga hak cuti. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan selama ini tidak ada perlindungan bagi hak-hak mendasar