ESDM Ajukan Revisi Aturan Beli LPG Buntut Kasus Prilly Latuconsina
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengajukan revisi aturan pembeli gas LPG subsidi 3 kilogram (kg). Hal itu dilakukan buntut viralnya aksi artis Prilly Latuconsina yang kedapatan menggunakan gas yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu. Adapun aturan yang akan direvisi itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007
