Dinyatakan Pailit, Kemnaker Minta Ini ke PT Sritex
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk tidak terburu-buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meskipun perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Kemnaker mengimbau agar Sritex menunggu keputusan inkrah dari Mahkamah Agung sebelum mengambil langkah PHK. Selain itu, Kemnaker juga menegaskan pentingnya perusahaan tetap
