Pramono Beri Diskon Pajak Hotel 50% dan Restoran 20% hingga Desember 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 722 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi sektor perhotelan, restoran, serta usaha makanan dan minuman. Dalam Pergub tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan potongan pajak jasa perhotelan sebesar 50% hingga September 2025, kemudian berkurang
