Pajak Penghasilan Aset Kripto di Indonesia Naik Jadi 0,21 Persen
Pemerintah lewat Kementerian Keuangan resmi mengubah kebijakan perpajakan terhadap aset mata uang digital atau kripto yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Perubahan ini ditetapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang terbit 25 Juli
