Kemendag Keluarkan Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, baik yang berupa minyak goreng curah maupun dalam kemasan merek Minyakita. SE mewajibkan penjualan minyak goreng rakyat mematuhi ketentuan Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter untuk
