Kemenag Tanggapi Penolakan Gereja di Cilegon: SK Bupati Tak Relevan
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Wawan Djunaedi menilai Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tahun 1975 yang dijadikan dasar penolakan pendirian gereja oleh warga Cilegon, Banten, sudah tidak relevan lagi. Sebagai informasi, ketika Cilegon masih menjadi bagian dari Serang, Bupati Serang pada 1975
