OJK Terima 128 Ribu Aduan Scamming, Total Kerugian Rp2,6 T
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 128.281 laporan terkait penipuan atau scamming melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada periode November 2024 hingga 23 Mei 2025. Laporan ini mencatat total kerugian dana mencapai Rp2,6 triliun, dengan dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp163 miliar. Sebanyak 208.233 rekening dilaporkan terkait penipuan