Perputaran Uang Judi Online Sudah Tembus Rp600 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi keuangan mencurigakan, terutama terkait dengan judi online telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal I 2024. Adapun jumlah pemainnya tercatat mencapai 3,2 juta orang. Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Natsir Kongah mengatakan nilai transaksi mencurigakan
