Konsumen Minyakita yang Dicurangi Berhak Dapat Ganti Rugi
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa konsumen minyak goreng subsidi Minyakita berhak meminta kompensasi atau ganti rugi jika takaran minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tertera pada label. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa hak konsumen ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU