Pascaputusan MK, KPU Revisi Syarat Usia Capres-Cawapres
KPU akan merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada hari pertama dimulainya tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, Senin (16/10/2023). Revisi dilakukan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan syarat usia capres-cawapres, yang menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala