DPR Diminta Segera Lakukan Fit and Proper Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu telah dikirimkan ke DPR pada 12 Januari 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU Pemilu, DPR memiliki tenggat waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung diterimanya berkas untuk memilih calon anggota KPU dan Bawaslu dengan terlebih dahulu melakukan uji