Jika Putusan MK Tak Dipatuhi, Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Bisa Cacat Hukum
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan, hingga kemarin, Kemendagri belum mendapat salinan resmi putusan MK. Pada prinsipnya, Kemendagri akan memperhatikan apa yang sudah menjadi keputusan MK. Namun, hal itu harus dipelajari terlebih dulu sebelum menyampaikan tindaklanjutnya. Sementara itu, terkait dengan peringatan MK bahwa TNI-Polri aktif tak bisa menjadi penjabat