Parpol Senang Syarat Kepengurusan Calon Peserta Pemilu Tak Berubah
Kendati saat ini di Indonesia terdapat 37 provinsi, Komisi Pemilihan Umum tidak mengubah syarat kepengurusan partai politik untuk mengikuti Pemilu 2024. Keputusan KPU tersebut diapresiasi karena dinilai lebih solutif, terutama oleh parpol nonparlemen dan parpol baru. Sebab, mereka tidak memiliki cukup waktu untuk membentuk kepengurusan di tiga provinsi baru lantaran