Sri Mulyani Perketat Aturan Pembukaan Rekening Bank
Menteri Keuangan Sri Mulyani memperketat aturan pembukaan rekening baru bank. Pengetatan ia lakukan dengan melarang lembaga jasa keuangan untuk membuka rekening baru atau memproses transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK
