KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar Gara-gara Monopoli!
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sanksi denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar. Putusan ini dikeluarkan setelah Google LLC ditetapkan melanggar beberapa pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis KPPU dalam Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 dipimpin
