PPATK Blokir Rekening Nganggur atau Dormant, Ini Aturan dari Bank
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir sementara rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif, guna mencegah penyalahgunaan seperti jual beli rekening dan pencucian uang. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant adalah rekening tanpa aktivitas transaksi selama 3 hingga 6 bulan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK,
