OJK Minta Komdigi Blokir 2.422 Nomor Terkait Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak terkait pinjol ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi yang mewakili Kepala Eksekutif Pengawas