Kemnaker Larang Pengusaha Minta Buruh Resign Agar Tak Bayar Pesangon
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarang pengusaha meminta pekerja mengundurkan diri alias resign demi menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti yang dihadapi karyawan PT Nikomas Gemilang. Apalagi permintaan dilakukan demi mengindari kewajiban membayar pesangon. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri
