62 Daerah Tertinggal Dapat Guyuran Rp1 T untuk Benahi Infrastruktur
Pemerintah mengguyur 62 daerah tertinggal dengan dana insentif fiskal sebesar Rp1 triliun. Gelontoran anggaran tersebut difokuskan untuk membenahi infrastruktur di daerah. Alokasi dana Rp1 triliun itu diteken dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal. Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang
