Disorot KPPU, Google Harus Bayar Segini Jika Divonis Monopoli
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan penyelidikan atas Google dan anak usahanya di Indonesia. Jika terbukti bersalah, Google harus membayar denda jumbo. Google, menurut KPPU, diduga melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi pada distribusi aplikasi digital di dalam negeri. Praktik yang menjadi sorotan KPPU adalah langkah Google