Pengusaha Sawit Cs Rugi Dapat Diskon PBB 100 Persen Tahun Depan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100 persen bagi pengusaha di sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Diskon ini berlaku per 1 Januari 2024 bagi para pengusaha yang merugi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak
