Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK: Kebijakan Pemerintah yangLagi-lagi Mempersulit Masyarakat
Sebanyak 31 juta rekening bank pasif (dormant) diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan laporan dari 107 bank di Indonesia, memicu protes luas dari masyarakat. Pemblokiran dilakukan sejak Mei 2025 sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal seperti jual beli akun bank atau judi online. Namun,