Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat
Partai Demokrasi Indonesia atau PDIP, dalam petitumnya, meminta hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan itu nantinya diharapkan menjadi pertimbangan MPR membatalkan pelantikan Prabowo