Panglima TNI Tegas, Prajurit Harus Mundur Jika Jadi Pejabat Lembaga
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto menegaskan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri. Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur regulasi jika anggota TNI menduduki jabatan sipil. Meski demikian, Agus tidak menyebut siapa saja anggota TNI aktif yang saat ini
