YLBHI: Ada Upaya Monopoli Hukum oleh Polri di KUHAP Baru
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan merupakan agenda monopoli hukum oleh Kepolisian RI. Musababnya, dalam aturan hukum acara itu disebutkan bahwa Polri adalah penyidik utama dalam setiap tindak pidana. Isnur mengatakan KUHAP baru ini bakal menimbulkan
