Ketua KPK Bikin Kajian RUU KUHAP untuk Antisipasi Pengurangan Kewenangan Lembaganya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan kajian Rancangan Undang-Undang KUHAP yang dilakukan lembaganya untuk mengantisipasi adanya pengurangan kewenangan di otoritasnya. Ia menyebut tinjauan itu pun guna mengetahui pasal-pasal di RUU KUHAP yang berpotensi mengurangi fungsi KPK dalam memberantas kasus korupsi. Menurut dia, kajian ini agar pemerintah atau DPR
