Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Cuci Uang
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara usai diyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi Rp500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi. Hakim juga menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gafur,