Hal yang Dilarang dalam UU Pelindungan Data Pribadi
Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Pelindungan data pribadi merupakan kewajiban pemerintah dan hak setiap orang yang telah dijamin dengan UUD 1945. Salah satu peraturan perundang-undangan
