Pakar Yakin Nota Keberatan Ferdy Sambo Ditolak, Dinilai Melampaui Dakwaan
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun meyakini nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, bakal ditolak hakim. Alasannya, kata Gayus, adalah dia menilai eksepsi yang disampaikan Sambo melampaui dakwaan formil yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Gayus mengatakan, dari surat dakwaan
