Pakar Tetap Dorong Kasus Kabasarnas Ditangani Secara Koneksitas
Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Militer Gayus Lumbuun tetap mendorong perkara dugaan suap eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditangani menggunakan sistem koneksitas. Dia berpendapat, penanganan dugaan suap terhadap Henri dan Afri sebaiknya dilakukan secara konsisten dilakukan dengan koneksitas, menempatkan konteks negara hukum
