Menkumham Yasonna Percepat Proses LPSK Miliki Rutan Sendiri
Menkumham Yasonna Laoly berjanji akan memproses permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ingin memiliki rumah tahanan sendiri (Rutan). LPSK berencana memfungsikan rutan untuk justice collaborators atau saksi pelaku. Yasonna menjelaskan izin pembentukan rutan berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham. Yasonna menyatakan akan mempercepat perizinan rutan
