Polri Ajukan Blokir 52 Ribu Situs-Konten Judi Online ke Kominfo
Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran 52 ribu situs hingga konten terkait judi online ke Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan langkah ini dilakukan sebagai komitmen memberantas praktik judi online yang tengah menjadi perhatian dan fokus lembaga penegak hukum belakangan ini. Dia mengatakan