Bapanas Ungkap Alasan Terapkan Fleksibilitas Harga Gabah Sementara
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi buka-bukaan alasan pemerintah mengambil kebijakan fleksibilitas harga pembelian pemerintah (HPP) gabah sementara, alih-alih menetapkannya ke dalam peraturan yang kaku. Melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No.167/2024, Bapanas menetapkan fleksibilitas harga gabah kering panen (GKP) dari semula Rp5.000 per kilogram menjadi Rp6.000 per kilogram di tingkat petani. Adapun, ketentuan fleksibilitas harga GKP ini diberlakukan mulai 3 April 2024 hingga 30 Juni 2024. Menurut Arief, kebijakan fleksibilitas diambil agar lebih cepat menyelamatkan harga jual gabah petani yang mulai anjlok seiring mulai masuknya periode panen raya.