KPU mengeklaim laporan dugaan pelanggaran administrasi soal jumlah keterwakilan perempuan di Pemilihan Umum (Pemilu) kabur dan tidak jelas. Adapun KPU menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Laporan dibuat oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Lebih lanjut, KPU menilai laporan yang dibuat Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga kurang pihak karena tidak menjadikan partai politik peserta pemilu sebagai pihak terlapor dalam perkara ini.
Edho menjelaskan pihaknya sudah mengakomodir soal mekanisme penghitungan keterwakilan perempuan minimal 30 persen lewat Penerbitan Keputusan KPU 1562/2023. Menurut Edho, Penerbitan Keputusan KPU 1562/2023 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena sudah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) 24P/HUM/2023. Atas dasar ini, KPU menilai laporan dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan tidak terbukti.