Perppu Cipta Kerja Siap Disahkan di Paripurna

Pengambilan keputusan tingkat satu terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah berlangsung pada Rabu (15/2/2023). Pengambilan keputusan diwarnai penolakan dua fraksi di DPR dan Fraksi Dewan Perwakilan Daerah. Fraksi yang menolak adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS. Kedua fraksi juga pernah menolak pengesahan RUU Cipta Kerja pada 2020. Setelah disepakati mayoritas fraksi, RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna setelah masa reses untuk disahkan menjadi undang-undang. DPR memasuki masa reses pada 17 Februari dan kembali bersidang pada 14 Maret 2023.

Setelah surat presiden terkait Perppu Cipta Kerja dibacakan pada 7 Februari 2022, Baleg DPR baru membahas Perppu Cipta Kerja pada Selasa (14/2/2023). Pada Rabu, rapat dilanjutkan kembali dengan hanya melibatkan seluruh perwakilan fraksi DPR, dan berlangsung tertutup. Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PDI-P M Nurdin, membantah anggapan Perppu Cipta Kerja dibahas diam-diam dan terburu-buru. Sebab, semua prosesnya disiarkan melalui Youtube, dan Perppu ini telah disosialisasikan 610 kali oleh pemerintah. Airlangga Hartarto juga menampik tudingan tersebut, karena Presiden telah mengirimkan surat ke DPR untuk membahas RUU ini sejak awal Januari lalu. Selain sosialisasi, pemerintah juga telah melakukan konsultasi publik sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja.

Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Amin AK, mengatakan, penerbitan Perppu tentang Cipta Kerja bertentangan dengan putusan MK karena tidak mengakomodasi poin-poin perbaikan yang diperintahkan. Perppu Cipta Kerja juga tidak menjawab amanat putusan MK yang sudah menetapkan koridor perbaikan secara prosedural dan materiil. Dengan demikian, penerbitan Perppu tidak menggugurkan status inkonstitusional bersyarat terhadap UU tentang Cipta Kerja. Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, menilai, hadirnya Perppu Cipta Kerja bukan menjadi solusi atas ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia. Hal ini terbukti masih adanya buruh yang berteriak menggugat skema upah minimum, alih daya, perjanjian kerja waktu tertentu, aturan pemutusan hubungan kerja, setelah terbitnya perppu tersebut.

Search