Peneliti kepemiluan, Ihsan Maulana, berpandangan, pemerintah seharusnya bisa menjadikan momentum penyusunan Rancangan Perppu Pemilu untuk memasukkan substansi putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 tentang masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana yang ingin menjadi calon anggota DPR dan DPRD. Putusan MK tersebut bisa dimasukkan dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu agar tidak menimbulkan polemik dan perdebatan di kemudian hari. Jika memang tidak bisa, KPU tetap wajib menindaklanjuti putusan MK tersebut di dalam perubahan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Ini sesuai dengan sifat putusan MK yang mengikat kepada semua warga negara, serta kedudukannya setara dengan undang-undang. Ihsan juga berpandangan bahwa idealnya aturan masa jeda lima tahun itu tidak hanya diterapkan untuk calon anggota DPR dan DPRD. Seharusnya, syarat itu juga diterapkan untuk calon anggota DPD.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 menyatakan Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu inkonstitusional bersyarat. Dalam putusan itu, MK menambahkan syarat bagi mantan terpidana, yakni telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah. Mereka juga secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Selain itu, caleg juga bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga mengatakan usulan kemungkinan tak dimasukkan dalam rancangan perppu karena draf rancangan perppu sudah dibaca dan diperiksa di tahap akhir oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.