Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin, menilai alasan pemerintah belum keluarkan Perppu Pemilu usai menetapkan 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua lantaran DPR masih memroses RUU Papua Barat Daya. Perppu harus mempertimbangkan RUU Papua Barat. Perppu memang kewenangan pemerintah, tetapi sebaiknya pemerintah menyerap terlebih dahulu usul dan aspirasi dari berbagai pihak terkait substansi Perppu ini.
Komisi II DPR sendiri sudah memutuskan RUU PBD. Selanjutnya, kewenangan pimpinan DPR untuk menjadwalkannya dalam rapat paripurna DPR. Jika RUU ini sudah disahkan ada kemungkinan Perppu bisa lebih cepat dikeluarkan.