Kemendikdasmen: Ekstrakurikuler Korps Kadet Tidak Wajib

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa program bela negara Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) yang diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan tingkat SMA berstatus sebagai kegiatan pilihan atau tidak wajib. Menurut Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat, ketentuan ini diatur melalui Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 dan hanya berlaku bagi pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas atau sederajat, sehingga tidak diwajibkan bagi siswa di tingkat Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama.

Penyelenggaraan program ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Pertahanan dan Kemendikdasmen. Berdasarkan keterangan Kepala Biro Informasi Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Ricardo Sirait, landasan hukum pelaksanaan program KKRI selain merujuk pada Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 juga berpedoman pada UUD 1945, sejumlah Undang-Undang Pertahanan Negara dan Pengelolaan Sumber Daya Nasional, Peraturan Presiden tentang PKBN, serta Peraturan Menhan Nomor 41 Tahun 2026.

Meski bersifat pilihan, program KKRI menuai sorotan publik karena menyasar sejumlah pelajar dan mahasiswa yang sebelumnya sempat ditangkap saat aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Situasi ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat menyusul adanya dugaan intimidasi dari aparat bintara pembina desa yang mendatangi rumah para pelajar yang menolak mengikuti program tersebut.

Search