Sejumlah partai politik nonparlemen atau partai yang tak memiliki kursi di DPR yang tergabung dalam GKSR (Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat) menolak kesepakatan partai koalisi pemerintahan terkait kenaikan ambang batas parlemen menjadi lima persen. Mereka mendesak agar ambang batas parlemen ditiadakan. Kalaupun ada, cukup satu persen.
GKSR terdiri dari Partai Buruh, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Perindo. Selain itu, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara. Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin mengingatkan, putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 harus dibaca secara utuh. Penentuan ambang batas parlemen tidak cukup dilakukan dengan mengganti angka. Para pembuat undang-undang wajib mengikuti pedoman dari MK yang menekankan keberlanjutan, proporsionalitas, hingga melibatkan seluruh kalangan.
Di satu sisi, Ketua DPP PSI Bestari Barus juga mengingatkan perlunya keterlibatan partai nonparlemen sesuai arahan MK, meski PSI tidak mempermasalahkan kesepakatan tersebut. Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan pertemuan para ketua umum parpol koalisi pendukung Prabowo, namun dia mengakui pertemuan itu hanya sebatas menggali ide.
