Bencana sering kali melampaui kapasitas daerah otonom. Pemerintah daerah memang menjadi garda terdepan, tetapi keterbatasan personel, peralatan, dan anggaran membuat mereka cepat kewalahan. UU 24/2007 dan PP 21/2008 memang memberi kewenangan menetapkan status bencana, namun yang lebih penting adalah kapasitas penanganan. Bantuan pusat seharusnya tidak menunggu label “bencana nasional”, melainkan segera turun ketika daerah sudah tidak mampu.
Paradigma penanganan bencana perlu bergeser dari status-driven menjadi capacity-driven. Eskalasi bantuan harus otomatis: kabupaten/kota yang kewalahan segera diperkuat provinsi, dan provinsi yang kewalahan segera diperkuat pusat. BPBD juga tidak boleh hanya berfungsi saat bencana terjadi, melainkan harus diperkuat sebagai lembaga strategis dengan personel, teknologi, dan anggaran memadai. Pemerintah pusat perlu menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kebencanaan untuk mitigasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, dan infrastruktur tahan bencana.
Selain itu, koordinasi nasional harus berjalan tanpa terjebak birokrasi, termasuk membuka ruang bantuan internasional bila kapasitas nasional tidak mencukupi. Bantuan antardaerah sebaiknya diarahkan pada rehabilitasi dan rekonstruksi, bukan hanya logistik darurat. Ukuran keberhasilan pascabencana bukan sekadar rumah berdiri kembali, tetapi kehidupan masyarakat pulih: sekolah berjalan, pasar hidup, puskesmas berfungsi, dan mata pencaharian kembali. Intinya, otonomi daerah harus berarti rakyat terlindungi, dengan prinsip sederhana: yang dekat hadir pertama, yang kuat segera membantu.
