Bencana sering kali melampaui kapasitas daerah otonom. Pemerintah daerah memang menjadi garda terdepan, tetapi keterbatasan personel, peralatan, dan anggaran membuat mereka cepat kewalahan. UU 24/2007 dan PP 21/2008 memang memberi kewenangan menetapkan status bencana, namun yang lebih penting adalah kapasitas penanganan. Bantuan pusat seharusnya...
