Titi Anggraini menegaskan bahwa revisi UU Pemilu sangat mendesak sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Putusan MK telah mengubah makna keserentakan pemilu: pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) harus dipisahkan dari pemilu daerah (DPRD, kepala daerah) dengan jarak 2–2,5 tahun. Jika revisi tidak segera dilakukan, KPU tetap wajib mempersiapkan pemilu, tetapi tidak boleh mengambil alih fungsi legislasi DPR dan Presiden.
KPU hanya berwenang mengatur aspek teknis seperti pendaftaran pemilih, verifikasi peserta, kampanye, logistik, dan penghitungan suara. Namun, hal-hal mendasar seperti desain dua gelombang pemilu, masa transisi jabatan DPRD/kepala daerah, serta aturan ambang batas dan pencalonan presiden harus diatur melalui undang-undang. Tanpa revisi, KPU berisiko menghadapi sengketa hukum karena peraturan teknisnya bisa diuji di Mahkamah Agung atau dipersoalkan di Bawaslu.
Risiko legislative inaction akan melemahkan independensi KPU dan menimbulkan ketidakpastian dalam anggaran, logistik, hingga pendidikan pemilih. Karena itu, revisi minimum UU Pemilu harus segera diselesaikan sebelum tahapan dimulai, dengan proses transparan dan partisipasi publik yang bermakna. KPU tidak boleh dijadikan pengganti pembentuk undang-undang, sementara publik harus terus mengawasi agar legislasi berjalan konsisten.
