BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp 1, Revisi Klasifikasi Auto Rejection

BEI akan menurunkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai menjadi Rp 1 per saham, menggantikan batas Rp 50, untuk meningkatkan likuiditas serta price discovery. Kebijakan ini direncanakan berlaku 7 September 2026 setelah uji coba pada akhir Agustus.

Penyesuaian batas auto‑rejection juga dilakukan: saham Rp 1‑10 mendapat batas ARB dan ARA sebesar Rp 1 secara nominal, sementara rentang harga lainnya tetap menggunakan persentase yang telah ditetapkan. Dua kriteria di Papan Pemantauan Khusus yang terkait dengan saham di bawah Rp 50 dan likuiditas rendah akan dihapus, selaras dengan penurunan batas minimum harga.

Search