Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan bahwa keterwakilan politik perempuan harus menjadi isu kebangsaan, bukan sekadar pelengkap administratif. Ia menyebut revisi UU Pemilu sebagai pintu masuk untuk memperkuat representasi perempuan di politik.
Menurutnya, keterlibatan perempuan penting untuk menghasilkan kebijakan publik yang lebih aspiratif, partisipatif, dan berkeadilan. Selain itu, ia menekankan perlunya kesadaran perempuan tentang pemberdayaan dan kepemimpinan, agar tidak lagi ditempatkan di posisi belakang dalam kehidupan politik maupun sosial.
Hasil kajian Kementerian PPPA bersama Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia menunjukkan bahwa setelah lebih dari dua dekade kebijakan afirmasi, keterpilihan perempuan di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota masih berkisar 16–22 persen. Namun, keterwakilan perempuan di DPD RI telah mencapai 37 persen. Data ini menunjukkan adanya kemajuan, tetapi juga masih terdapat kesenjangan yang perlu diperbaiki melalui gerakan nasional yang konsisten untuk memperkuat peran perempuan dalam politik.
