Otonomi Daerah yang Kehilangan Napas Fiskal

Otonomi daerah sejatinya diukur dari kemampuan fiskal untuk melayani warga, bukan dari seremoni atau banyaknya regulasi. Kewenangan daerah harus diikuti dengan sumber daya keuangan, sesuai asas money follows function. Namun, gelombang resentralisasi fiskal melalui kebijakan efisiensi belanja dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) membuat banyak daerah kehilangan kepastian pendanaan, sehingga otonomi berisiko menjadi “cangkang kosong” tanpa napas fiskal.

Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 56 Tahun 2025 memperlihatkan pergeseran kekuasaan fiskal ke pusat, dengan penyaluran dana bergantung pada arahan Presiden. Kondisi ini berdampak besar karena sekitar 80 persen daerah masih bergantung pada transfer pusat. Pemangkasan Dana Alokasi Khusus fisik, misalnya, membuat pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik tersendat atau berhenti. Akibat ruang fiskal yang menyempit, daerah terpaksa memilih antara memangkas pelayanan atau menaikkan pajak, seperti kasus Kabupaten Pati yang menaikkan PBB hingga 250 persen.

Efisiensi fiskal memang diperlukan untuk menghadapi tekanan utang dan program prioritas, tetapi pelaksanaannya harus tepat sasaran. Dengan adanya momentum revisi UU No. 23 Tahun 2014 sebagai kesempatan menata ulang hubungan keuangan pusat-daerah agar adil dan selaras, dengan pembagian kewenangan yang sinkron dengan pendanaan. Tanpa kepastian fiskal, otonomi daerah justru memperdalam ketimpangan antarwilayah dan membebani rakyat melalui pajak, sehingga perlu refleksi serius tentang otonomi macam apa yang sedang dirawat.

Search