Pemerintah didorong segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menggunakan anggaran pendidikan, tanpa harus menunggu tenggat waktu hingga 2028.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Charles Honoris mengatakan, pemerintah yang mengedepankan kepatuhan terhadap konstitusi semestinya segera menindaklanjuti putusan tersebut dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini sama dengan putusan MK terkait syarat usia calon wakil presiden yang menjadi dasar pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 yang langsung dijalankan dalam hitungan hari.
Sebelumnya, putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
