UU Pemilu Bilang Bisa Nyoblos Pakai Buku Nikah Tanpa KTP? Apakah Bisa Beneran?

Muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa warga negara yang sudah menikah berhak memilih meski belum berusia 17. Bawaslu menegaskan buku nikah tidak bisa digunakan sebagai pengganti KTP-el di TPS. Hak pilih tetap harus didukung dokumen kependudukan resmi, yaitu KTP-el atau Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP-el sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019. Buku nikah hanya berfungsi sebagai bukti sah status perkawinan, bukan identitas pemilih.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 198 ayat (1) UU Pemilu yang memberi hak memilih bagi warga berusia 17 tahun atau sudah kawin, serta Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang mewajibkan setiap warga yang telah kawin memiliki KTP-el. Dengan demikian, meskipun menikah di bawah usia 17 tahun, seseorang tetap wajib segera mengurus KTP-el agar dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan administratif.

Bawaslu menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai aturan kepemiluan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pemilih diimbau memastikan diri terdaftar, melakukan perekaman KTP-el, dan memperoleh informasi dari sumber resmi. Dengan kepatuhan terhadap ketentuan ini, hak konstitusional warga negara dapat terlindungi sekaligus menjaga kualitas pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Search