- Nurafni
- Hak Pilih
- Berita Online Bawaslu
Muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa warga negara yang sudah menikah berhak memilih meski belum berusia 17. Bawaslu menegaskan buku nikah tidak bisa digunakan sebagai pengganti KTP-el di TPS. Hak pilih tetap harus didukung dokumen kependudukan resmi, yaitu KTP-el atau Surat Keterangan (Suket) perekaman...
