Keterwakilan Perempuan Paling Sedikit 30 Persen

Tiga pilar utama studi tentang pemilu adalah hukum pemilu (electoral law), proses pemilu (electoral process), dan penegakan hukum (electoral law enforcement). Kepastian hukum pemilu merupakan prasyarat bagi penyelenggaraan pemilu demokratis.

Pengalaman Pemilu sebelumnya menunjukkan adanya masalah ketidakpastian hukum, sehingga pembentuk UU berkomitmen memperbaikinya. Namun, dalam praktik, keterwakilan perempuan dalam tim seleksi KPU dan Bawaslu masih stagnan di angka 18,18 persen, meski UU No 7/2017 sudah mengatur secara eksplisit. Hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan keterwakilan perempuan tidak boleh kurang dari 30 persen.

Dengan demikian, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam tim seleksi, KPU, dan Bawaslu adalah amanat konstitusi yang tidak boleh diabaikan. Mengabaikan ketentuan ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi representasi perempuan. Oleh karena itu, pelaksana UU wajib mematuhi putusan MK sebagai pedoman konstitusional untuk memastikan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum dalam sistem demokrasi Indonesia.

Search