Putusan MK Perkuat Pilkada Langsung, Bagaimana Respons Partai Politik?

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pemilihan kepala daerah atau pilkada tetap digelar secara langsung oleh rakyat diharapkan dapat mengakhiri perdebatan mengenai wacana pilkada tidak langsung melalui DPRD. Sejumlah partai politik pun dapat memahami dan akan menjadikan putusan MK itu sebagai pertimbangan dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pilkada

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji, mengatakan, partainya menghormati putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan itu semakin menegaskan norma-norma pemilu sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945. Namun, hingga saat ini yang dibahas baru sebatas RUU Pemilu, bukan revisi UU Pilkada. Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong. Banong menambahkan komisi II DPR akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Deddy Yevri Sitorus, menegaskan putusan MK sejalan dengan sikap PDI-P dan kehendak publik.

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, juga menilai putusan MK tersebut tidak lagi menyisakan ruang bagi penafsiran lain. Artinya, penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota hanya dapat dilaksanakan melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Menurut Titi, hal yang lebih penting untuk diperhatikan saat ini ialah kepastian hukum mengenai masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD pada masa transisi sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah yang dipisahkan. Titi mengingatkan, pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan dalam waktu yang memadai. Setiap materi perlu didalami secara komprehensif serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat yang benar-benar bermakna, bukan sekadar formalitas.

Search